首页> 外文OA文献 >Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota Malang ( Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi )
【2h】

Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota Malang ( Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 Tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi )

机译:在玛琅市建立电信塔楼的许可证监督(根据2007年第50号玛琅市长条例,关于电信塔的运营,建立电信塔的研究)

摘要

Jurnal ini membahas tentang Pengawasan Izin Mendirikan Bangunan Menara Telekomunikasi di Kota Malang (Studi Tentang Pendirian Menara Telekomunikasi Menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi). Pilihan tema ini dilatar belakangi karena banyaknya menara telekomunikasi di kota malang yang tidak memiliki ijin mendirikan bangunan. Permasalahan yang di dalam jurnal ini ada 2 masalah pokok yaitu, 1). Bagaimanakah prosedur pelaksanaan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara? 2). Apa hambatan dan upaya pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang Nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi? Hasil dari penelitian ini adalah, prosedur ijin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di sudah memiliki tata cara proses permohonan ijinya. Di dalam prosedur ini terdapat syarat- syarat yang diatur di dalam Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi Membangun Menara Telekomunikasi dan Peraturan Walikota nomor 95 Tahun 2012 tentang Peta Arah Persebaran Menara Telekomunikasi Bersama untuk Antena Makro Seluler. Sehingga di dalam proses pengajuan ijin mendirikan bangunan tersebut harus mematuhi semua tata urutan proses permohonan yang sudah ada serta mematuhi semua persyaratan yang ada di dalam kedua peraturan walikota tersebut. Hambatan di dalam pengawasan izin mendirikan bangunan menara telekomunikasi di Kota Malang menurut Peraturan Walikota Malang nomor 50 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Menara Telekomunikasi adanya kuarangnya koordinasi antara pihak pemberi ijin (BP2T) dengan pihak Satpol PP sehingga di pihak satpol PP tidak mengetahui menara-menara yang sudah berijin ataupun tidak, sehingga pihak Satpol PP melakukan inisiatif untuk melakukan klarifikasi kepada BP2T setiap ada menara yang baru berdiri.
机译:该杂志讨论了在玛琅市建立电信塔楼的许可证的监督(根据玛朗市长关于电信塔运营的第50年2007年法规对电信塔的建设进行研究)。选择此主题的原因是,玛琅(Malang)的大量电信塔没有建筑许可证。该期刊中的问题是2个主要问题,即1)。根据2007年《玛琅市长关于塔楼运营的第50号条例》,在玛琅建造一座电信塔楼的许可证的实施程序是什么? 2)。根据2007年《玛琅市长关于电信塔实施的第50号条例》,在玛琅市监管建立电信塔建筑的许可证有哪些障碍和努力?这项研究的结果是,建立电信塔楼的许可程序已经有了申请许可证的程序。在此程序中,有2007年的玛琅市长法规第50号有关实施电信塔以建造电信塔的规定以及2012年第95号市长法规规定的条件,其中涉及蜂窝宏天线联合电信塔分布的方向图。因此,在申请建筑许可证的过程中,它必须遵守现有申请过程中的所有订购程序,并遵守两位市长法规中的所有要求。在许可证颁发者(BP2T)和Satpol PP之间缺乏协调的情况下,根据2007年第50号玛琅市长条例(关于电信塔的实施),监督在玛琅建立电信塔建筑物的执照的障碍,因此Satpol PP不知道已经存在的塔无论是否获得许可,Satpol PP都会在每次建造新塔时主动向BP2T澄清。

著录项

  • 作者

    Mahendratama, Edward;

  • 作者单位
  • 年度 2013
  • 总页数
  • 原文格式 PDF
  • 正文语种 ID
  • 中图分类

客服邮箱:kefu@zhangqiaokeyan.com

京公网安备:11010802029741号 ICP备案号:京ICP备15016152号-6 六维联合信息科技 (北京) 有限公司©版权所有
  • 客服微信

  • 服务号